JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat tugas. Kali ini, lembaga yang dipimpin Antasari Azhar dimintai mengusut tiga aset Sekretaris Negara yang dianggap bermasalah.
Tiga aset tersebut yakni klep (perumahan) di Slipi yang saat ini ditempati mantan Hakim Agung, Plaza Semanggi atau dahulu Gedung Veteran, dan Gedung Pola atau Gedung Perintis Kemerdekaan.
"Kita sedang melakukan koordinasi terkait aset-aset yang dimiliki Setneg yang saat ini masih bermasalah. Terutama penanganannya maupun pengusutannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Sementara itu, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Rildo Ananda Anwar membenarkan laporan tersebut. Dia menjelaskan, klep di Slipi yang sebelumnya dipergunakan hakim agung, kini sudah ditempati anak dan saudara mereka.
"Untuk itu mereka sudah kita imbau, dan mereka juga sudah mengepak-ngepak barangnya. Dan dalam waktu dekat ini Sekjen MA akan dipanggil KPK juga," kata Rildo.
Dia menambahkan, kasus Plaza Semanggi yang sebelumnya memang gedung milik para veteran, namun sejak 1977 sudah diambil alih oleh Setneg.
"Karena ada perselisihan di pengurus Veteran, sehingga jalan tengahnya diambil alih Setneg. Tetapi saat sekarang kita masih menunggu dari Departemen Keuangan, apakah ada APBN yang keluar untuk pembebasan aset gedung tersebut. Kalau tidak, akan dikembalikan lagi ke Veteran," tandasnya.
Sementara untuk Gedung Pola, lanjutnya, Setneg hanya memperbolehkan ditempati oleh empat yayasan yakni Perintis Kemerdekaan, Yayasan Pembela Tanah Air, Putra dan Putri Perintis Kemerdekaan, dan Dewan Pertimbangan Perintis Kemerdekaan.
"Tetapi saat ini sudah berkembang menjadi 17 dan itu berasal dari pihak swasta. Namun Setneg tidak tahu itu dan tidak ada izinnya. Sehingga baik pembayaran listrik dan pajak, masih dibiayai Setneg," imbuhnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)