Polres Jakbar Ungkap 27 Kasus Pencurian Kendaraan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 09 Juli 2008 16:25 WIB
Share :

JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat berhasil mengungkap 27 kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan yang dilakukan sejak bulan Mei dan Juni 2008 ini diidentifikasi dilakukan oleh tiga kelompok pencuri kendaraan yaitu kelompok Pandeglang, kelompok Serang, dan kelompok Picung.

Dari 27 kasus itu, Polisi menahan 37 orang tersangka. Dua di antaranya yaitu Bokir dan Edi yang berasal dari kelompok Pandeglang ditembak oleh Polisi. Dari kelompok yang sama, polisi menemukan senjata api rakitan milik Ali Kusnandar.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, Polres Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 33 motor, dua mobil yaitu kijang Innova silver bernomor polisi A111EA dan Isuzu Mikro hijau metalik bernomor polisi B7060ID, 16 kunci leter T, sebilah pisau, uang tunai sejumlah Rp2.360.000, dan senjata api rakitan dengan dua butir peluru.

Modus pencurian yang dilakukan kelompok-kelompok itu yaitu dengan menggunakan kunci leter T. Sasaran pencurian, dilakukan pada kendaraan yang yang parkir secara liar, perumahan, dan perkampungan. Umumnya mereka beraksi pada waktu menjelang subuh sampai dengan pagi hari. Tersangka pencurian tersebut, akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Iza fadri mengatakan, saat ini polisi juga sedang menyelidiki modus pencurian kendaraan baru, yaitu yang berkedok melaporkan kendaraan hilang kepada pihak asuransi padahal kendaraan itu tidak hilang.

"Pada modus baru ini, kami menahan Asuk, warga Bandengan yang bekerja sebagai sales," kata Iza, di Jakarta, Rabu (9/7/2008).

Tersangka Asuk akan diancam pidana berdasarkan pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal lima tahun. (end)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya