Hancurkan Warung, Satpol PP Punguti Voucher Pulsa

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 24 Agustus 2008 08:39 WIB
Share :

JAKARTA - Bernafsu menghancurkan semua bangunan permanen dan semi permanen milik warga di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Satpol PP malah beringas memperluas wilayah pembongkarannya.

Beberapa warung dan tempat usaha milik warga setempat yang tak ada hubungannya dengan warga Taman BMW ikut kena sasaran.

Pantauan okezone di lapangan, Petugas Satpol PP tersebut memecahkan kaca-kaca warung dan menghancurkan reklame milik warga.

Lucunya, saat gerai usaha menjual voucher isi ulang telepon genggam yang juga dihancurkan, Satpol PP malah memunguti lembaran voucher yang masih berlaku itu.

Nilai voucher isi ulang yang diambil Satpol PP dengan nilai per lembar voucher yaitu Rp20.000 hingga Rp100.000.

Seperti diketahui, di atas tanah seluas 26 hektar di wilayah ini rencananya akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional dan taman. Untuk itu, pemda Jakut akan menggusur 128 bangunan yang berdiri di atas tanah itu.

(Endang Purwanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya