JAKARTA - Berdasarkan rapat Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam, perbuatan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Moien tidak dikategorikan sebagai perbuatan asusila sebagai anggota DPR.
"Tetapi lebih kepada pelanggaran integritas pribadi yang beriman dan pelanggaran kepada ketakwaan terhadap Tuhan yang maha esa," kata Ketua BK Irsyad Sudiro kepada para wartawan di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8/2008).
Meski demikian, BK tetap memberikan sanksi kepada Max Moein. Namun, Irsyad tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan BK pada Moein.
"Ini keputusan final dan mengikat. Nanti disampaikan ke pimpinan DPR, untuk diumumkan pada rapat paripurna mendatang," tuturnya.
Rapat BK yang dilakukan hingga dini hari tadi malam, menurutnya semua proses sudah dilakukan secara bertahap. Bukti yang kuat merupakan bukti akumulasi yang berada dalam laporan masyarakat, dan dijadikan pertimbangan untuk memberikan sangksi terhadap yang bersangkutan.
"Foto-foto juga menjadi akumulasi bahan-bahan pertimbangan," sebutnya.(har)
(Syukri Rahmatullah)