JAKARTA - Jabatan presiden dan wakil presiden berbeda dengan menteri, sehingga rangkap jabatan yang diperbolehkan bagi menteri, tidak bisa melekat juga kepada presiden dan wapres.
''Presiden beda lah dengan menteri, presiden simbol kepala negara sedangkan menteri hanya pembantu presiden,'' kata Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden, Andi Yuliani Paris kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/10/2008).
Diketahui, di dalam RUU Kementerian Negara menyepakati membolehkan menteri rangkap jabatan dengan pimpinan partai politik.
Menurut Andi, ketika seorang presiden/wapres terpilih maka ia akan menjadi milik publik bukan cuma milik parpol, makanya ia harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan parpol. Sedangkan menteri diangkat langsung oleh presiden untuk membantu tugas-tugasnya.
''UUD bilang presiden dipilih oleh 50 persen plus 1. Artinya mayoritas masyarakat memilih dia dan ia menjjadi milik public. Ketika dia menjadi ketua umum parpol ia menjadi sekelompok orang dan itu tidak terhindari,'' pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)