Ketua MK Minta Kasus DPT Jatim Diusut

Dian Widiyanarko, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2009 00:49 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur harus diusut.

"Polri sulit mengelak dan berdalih tidak ada bukti. Bukti yang diajukan Khofifah itu sudah cukup kuat," kata Mahfud di sela-sela acara Work Shop Civic Education PBNU, Kamis (19/3/2009).

Menurutnya, dengan data dan bukti yang kini telah berada di Polda Jatim sebenarnya telah cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengatakan, mengusut manupulasi DPT tak sesulit yang dibayangkan banyak pihak.

Karena itu tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa polisi mengalami kesulitan mencari tersangka dalam kasus itu.

"Cari tersangka saja kok sulit, kan tinggal dicocokkan saja, tersangkanya kalau bukan KPU Provinsi, bisa KPU Kabupaten, atau dinas kependudukan," jelasnya.

Meski tahu ada kecurangan pada pemilihan ulang Pilgub Jatim, lanjut Mahfud, MK tidak berwenang menangani kasus itu dan menyerahkannya ke kepolisian.

"Ada dua alasan, MK tidak menanagani masalah yang sama. Kedua, Jatim itu bisa gak selesai-selesai. Makanya diarahkan ke pidana saja," jelasnya.

Dia menambahkan, jika pengadilan memutuskan benar ada pemalsuan DPT pada Pilgub Jatim, posisi Gubernur Jatim Soekarwo juga tidak akan terpengaruh. Sebab pengangkatan Gubernur terpilih itu sudah selesai.

Meski demikian, berdasarkan putusan pengadilan itu, Khofifah dan pasangannya yang dirugikan karena rekayasa DPT bisa menuntut jabatan yang setara dengan Gubernur.

"Atau bisa juga Khofifah menuntut ganti rugi material berupa gaji gubernur selama lima tahun beserta tunjangan-tunjangan yang lain," terangnya.(lam)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya