Pemkot Depok Petakan Situ Berstatus Merah

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 02 April 2009 15:05 WIB
Share :

DEPOK - Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok akan segera melakukan pemetaan situ-situ yang kondisinya sudah membahayakan keselamatan jiwa warga yang bermukim di sekitarnya.

Hasil dari pemetaan akan menjadi dasar pertimbangan melakukan relokasi atau pelarangan pendirian bangunan di sekitar situ. "Kami akan cek dulu ke lapangan untuk memetakan kondisinya," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok Rendra Fristoto, di ruangannya, Kamis (02/04).

Apabila hasil pemetaan menunjukkan ada situ yang berstatus merah, maka warga setempat akan diinstruksikan untuk pindah. "Kami akan membuat plang di daerah sekitar situ untuk tidak tinggal di sekitar situ karena berbahaya," ujarnya.

Rendra mengatakan, sesuai aturan dalam radius 25 meter dari garis sempadan situ (GSS) tidak boleh didirikan bangunan. Sebab tanah tersebut milik negara. Bagi warga yang tinggal di area tersebut diharapkan untuk pindah. Bila ada warga yang memiliki sertifikat maka harus dipertanyakan kepada BPN.

"Bagi warga yang tinggal di GSS diminta untuk pindah. Sedangkan warga di luar GSS mau pindah, pilihannya bisa relokasi," paparnya.

Sebelumnya Kepala Bidang SDA Dinas Bina Marga dan SDA Pemkot Depok Welman Naepospos menyatakan ada enam situ yang kondisinya serupa dengan Situ Gintung.

Yaitu Situ Asih Pulo (Rangkapanjaya, Panmas), Situ Pedongkelan (Tugu, Cimanggis), Situ Bojong Sari (Sawangan, Sawangan), Situ Pangarengan (Cisalak, Sukmajaya), Situ Bahar (Limo, Cinere), Situ Sido Mukti (Cilangkap, Sukmajaya). Untuk membenahi fisik keenam situ itu dibutuhkan dana puluhan miliar rupiah.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya