MEDAN - Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 1 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4.038 butir di sita dari salah seorang penumpang pesawat, bernama Aznan bin Abdullah (55).
Aznan yang tinggal di Jalan Ginseng No 56 Dusun BTN 023 Kelurahan Sungai Pauh Kecamatan Langsa Kota Kabupaten Langsa, Aceh, menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 454 berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tiba di Bandara Polonia Medan, Senin malam kemarin.
Saat petugas melakukan pemeriksaan petugas menemukan dua kemasan susu dan dan bungkusan buah-buahan. Dalam kotak karton tersebut petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 4.038 butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp2 miliar.
"Ribuan pil ektasi berwarna hijau dan sabu-sabu yang dikemas dalam dua kotak kemasan susu bermerek Dupro. Satu kotak berisikan empat bungkusan plastik ektasi sebanyak 4.038 butir sedangkan sabu-sabu seberat satu kilogram dikemasan dalam bungkusan susu merek yang sama," ujar Kepala (KPPBC) Tipe A3 Medan, Hendi Budi Santoso, dikantornya, Selasa (23/6/2009).
Hendi menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat barang bawaan tersangka diperiksa X Ray. "Untuk sabu-sabu ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar rupiah sedangkan ekstasi senilai Rp 650 juta lebih," ungkap Hendi.
Sementara itu Aznan membantah keras narkotika senilai Rp2 miliar lebih itu miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui isi dari karton tersebut karena barang itu adalah titipan temannya sesama warga Aceh, yang tinggal di Malaysia.
"Itu barang milik teman saya, katanya isi bungkusan itu buah-buahan. Barang ini nanti diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di Bandara Polonia," ungkap Aznan.
Dari jasanya itu pula, Aznan mengaku mendapat upah sebesar 50 ringgit Malaysia atas jasanya membawa kotak yang berisi barang haram tersebut sam[ai ketangan si penerima. Memang untuk antar barang ini aku mendapat upah 50 ringgit, ungkapnya lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, pun membenarkan adanya penangkapan tersangka membawa narkotika, jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.038 butir warna Hijau dengan merk Diamond, yang telah diamankan dari Bea Cukai Bandara Polonia Medan kepada pihaknya.
"Barang bukti lainnya yang disita dari tangan tersangka adalah uang tunai senilai 7 ringgit malaysia, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu serta satu unit handphone," ungkap Baharudin.
(Dede Suryana)