Mantan Gubernur Jawa Barat Hadapi Vonis

Ferdinan, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2009 08:18 WIB
Danny Setiawan
Share :

JAKARTA - Hari ini menjadi kisah terakhir bagi mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan bersama Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi kebudayaan-Pariwisata, Ijuddin Budhyana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Ketiga terdakwa itu akan menghadapi ketukan palu vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Danny Setiawan Cs didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat melakukan penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada tahun 2003-2004.

Menghadapi putusan ini, kuasa hukum Danny Setiawan, Abidin berharap kliennya dihukum seadil-adilnya. "Kita berharap majelis hakim adil," katanya saat dihubungi okezone.

Jaksa sebelumnya mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiganya adalah melakukan pertemuan dengan rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran guna membahas proses tender. Rekanan itu adalah Hengky Samuel Daud, Alm. Yusuf Setiawan dan Soesilo Dwipantoro. Setelah pertemuan dilakukan, Danny memerintahkan Ijuddin dan Wahyu membuat dokumen anggaran satuan kerja yang diserahkan kepada panitia pengadaan.

Dokumen itulah yang secara administrasi menunjuk langsung empat perusahaan milik rekanan yakni PT Traktor Nusantara, PT Istana Sarana Raya, PT Satal Nusantara dan Pt Setia Jaya Mobilindo. "Tindakan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa di persidangan 9 Juni 2009.

Danny cs pun dituntut hukuman empat tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lsi)

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya