Kuasa Hukum Tempo: Putusan PN Jaksel Mengacu UU Pers

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2009 14:11 WIB
Munarman (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Kemenangan Koran Tempo dalam sidang gugatan yang dilakukan Munarman atas publikasi foto yang berjudul 'Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas', dikarenakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengacu ke Undang-Undang Pers.

"Hakim dan kami mengacu pada Undang-Undang Pers, dan Tempo telah melakukan prosedur yang ada terkait tentang pemberitaannya. Makanya kami dimenangkan," ujar Kuasa hukum Koran Tempo Sholeh Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).

Lebih lanjut Sholeh Ali mengatakan bahwa pihaknya telah optimistis memenangkan perkara ini. "Kami sudah yakin menang, karena apa yang dipermasalahkan sudah terjawab semua dan pemberitaan Koran Tempo adalah fakta," singkatnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan gugatan perdata Munarman melawan Koran Tempo, majelis hakim memenangkan pihak tergugat. Pasalnya majelis berkesimpulan dengan diralatnya pemberitaan secara langsung dan sukarela, maka tergugat tidak terbukti menimbulkan kerugian hukum.

Munarman menggugat Tempo terkait pemuatan foto berjudul 'Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas.' Gugatan diutarakan oleh Munarman karena keterangan foto yang dimuat Koran Tempo tidak benar.

Selain perusahaan penerbit dan pemimpin redaksi Koran Tempo, Munarman juga menggugat Wahid Institute lantaran di kantor lembaga inilah AKKBB menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.

Dalam gugatannya, Munarman meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateril. Nilai ganti rugi terbesar adalah immateril yang mencapai Rp13 miliar.

Sementara gugatan ganti rugi materiil Rp1.239.400. Selain itu, Munarman meminta tergugat meminta maaf secara terbuka di sejumlah media massa.(hri)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya