TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini akan menggelar sidang perdana lima tersangka kasus penembakan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Lima tersangka itu adalah Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, dan Daniel Daen.
Menurut kuasa hukum Eduardus Ndopo alias Edo, Nyoman Rai, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Agendanya pembacaan dakwaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/8/2009).
Nyoman juga mengatakan, kelimanya akan dihadirkan dan sekarang sedang berkemas dari Polda Metro Jaya untuk menuju Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan kondisi dari para tersangkanya tersebut dikatakan dalam keadaan baik. Sebelumnya kelima tersangka tersebut diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan junto Pasal 55 KUHP Tentang Ikut Serta Melakukan Suatu Tindak Pidana.
Seperti diketahui Nasrudin Zulkarnaen ditembak pada 14 Maret lalu sepulang main golf di Lapangan Golf Modern Land, Kota Tangerang. Kasus ini juga menyeret Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar.
(Lusi Catur Mahgriefie)