TANGERANG - Keluarga mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta agar pelaku pembunuhan terhadap Nasrudin dihukum mati.
"Saya minta lima pelaku tersebut dihukum mati dan saya berani mempertaruhkan nyawa saya, dan saya tidak takut dengan sebutir peluru pun," ujar adik Nasrudin, Andi Syamsudin di halaman Pengadilan Negeri Tangerang usai pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Daen, Selasa (18/8/2009).
Andi menilai terdapat keganjilan dalam pembacaan dakwaan karena tersangka otak pembunuhan itu, Antasari Azhar, tidak disebutkan dalam.
"Seperti ada pemutusan mata rantai di sini, karena Antasari tidak dilibatkan. Seharusnya dalam berkas tersebut Antasari dilibatkan," tambahnya.
Andi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegakkan hukum terhadap terdakwa.
Siang ini merupakan sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin, dengan terdakwa lima orang yakni Daniel Daen, Heri Santoso, Fransiscus Tadon Kerans, Hendrikus Kia Walen, dan Edo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin hakim ketua M Asnun. Sedangkan tersangka lainnya, yakni Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar, bos media cetak Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar masih dalam proses menuju persidangan.(bul)
(Lusi Catur Mahgriefie)