Depsos Dukung Penertiban Pengemis

Koran SI, Jurnalis
Rabu 02 September 2009 05:06 WIB
Share :

JAKARTA - Departemen Sosial (Depsos) mendukung pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, terutama menyangkut ketertiban sosial. Perda inilah yang menjadi dasar hukum bagi penangkapan terhadap pemberi sedekah kepada pengemis.

"Saya dukung daerah yang sudah menerapkan perda ini seperti Jakarta, Makassar,Aceh, Palembang, Bali. Selain itu, daerah lain saya harapkan juga mengikuti jejak mereka," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial (Depsos) Makmur Sunusi di Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Menurut Makmur, saat ini yang harus dilakukan pemda adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan ini. Dia mengungkapkan, permasalahan pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) saat ini seperti gunung es. Banyak dari mereka merupakan pengemis siluman, bukan pengemis murni yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

"Mereka memanfaatkan momen Ramadan saat keinginan orang lain untuk bersedekah  besar," tutur Makmur.

Makmur meyakini para PMKS hanyalah objek yang dijadikan alat oleh sekelompok orang. Mereka hanya alat yang direkayasa untuk menjaga budaya miskin. "Nah, otak perekayasa inilah yang diminimalkan dengan adanya perda tersebut," imbuhnya.

Senin lalu, sebanyak 12 orang ditangkap Dinas Sosial DKI Jakarta karena memberi sedekah kepada pengemis selama bulan Ramadan. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya