JAKARTA - Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya Andi Alfian Mallarangeng Senin 21 September kemarin.
Surat tertanggal 20 September 2009 yang ditandatangani oleh Taufik Basari dan Arif Surowidjojo selaku anggota tim pembela, serta mantan Wakil Ketua KPK Eri Riyana Hardjapamekas sebagai penasihat tim pembela itu, juga ditembuskan ke Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution serta staf ahli bidang hukum presiden Denny Indrayana.
Dalam suratnya, tim meminta presiden tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK yang akan memungkinkan Presiden menunjuk pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.
SBY diharap bersikap bijak dan tidak bertindak parsial dengan mendengarkan masukan dari pihak yang menerima dampak langsung kebijakannya yaitu KPK. Selama ini pimpinan KPK belum pernah dimintai pendapat.
"Kami juga meminta Presiden mengkaji ulang penyidikan oleh polisi dalam hal ini Kabareskrim," ujar Taufik Basari kepada pers di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (22/9/2009).
Tim pembela juga mengingatkan presiden bahwa Perppu akan melegitimasi proses penyidikan polisi atas dua pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang dianggap bermasalah karena buktinya lemah yang berujung pada penetapan keduanya menjadi tersangka.
"Perppu akan membuat skenario pelemahan KPK sempurna," ujar Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim pembela Alexander Lay mengatakan Perppu bukanlah solusi atas permasalahan KPK. "Tapi hentikan penyidikan polisi dan cabut status tersangka dua pimpinan ini," ujarnya.
(Hariyanto Kurniawan)