Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tunggu Presiden Terbitkan Perppu, Ketua KPK: Biar Beliau Renungkan Dulu!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Oktober 2019 |08:24 WIB
Tunggu Presiden Terbitkan Perppu, Ketua KPK: Biar Beliau Renungkan Dulu!
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Dia memberi waktu untuk Jokowi merenungkan kembali Undang-undang KPK yang baru setelah dilantik sebagai Presiden.

"Kita tunggu saja beliau (Presiden Jokowi) lah. Biar beliau merenungkan dulu," kata Agus usai menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019 kemarin.

Agus Rahardjo mewakili lembaga antirasuah terlebih dahulu memberikan selamat atas dilantiknya kembali Jokowi sebagai Presiden RI. "Saya atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Ia juga turut mengomentari pidato pertama Jokowi setelah resmi dilantik kembali sebagai Kepala Negara. Menurut Agus, pidato Jokowi cukup baik yang menginginkan percepatan birokrasi untuk mencegah korupsi.

"Bagus tanggapannya, kan ingin birokrasinya cepat. Mengutamakan hasil. Kalau birokrasi cepat kan menghalangi korupsi," terang Agus.

Sekadar informasi ‎Undang-undang KPK hasil revisi telah resmi diberlakukan sejak Kamis, 17 Oktober 2019, lalu. Pemberlakuan itu sejalan dengan telah diundangkannya Undang-undang hasil revisi tersebut.

Direktorat Pengundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah resmi‎ mencatatkan Undang-undang KPK yang baru hasil revisi ke lembaran negara. Undang-undang KPK yang baru tercatat dengan Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement