Meski telah resmi berlaku, Undang-undang tersebut belum ditandatangani Presiden Jokowi. Hingga kini, Presiden Jokowi belum juga memberikan kepastian apakah akan menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-undang KPK yang baru atau tidak.
Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sendiri banyak menuai kontroversi. KPK mencatat ada 26 poin dalam Undang-undang tersebut yang justru berpotensi menghambat serta melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.