Kubu Anggodo Belum Terpikir Praperadilan SKPP

Frida Astuti, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2009 06:33 WIB
Anggodo Widjojo. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Usai dihentikannya kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung, mencuat wacana praperadilan atas SKPP tersebut untuk pihak yang tak puas.

Namun kubu Anggodo Widjojo, selaku pihak yang berseberang dengan kasus Bibit-Chandra mengaku belum memikirkan hal tersebut.

†Kami belum memikirkan praperadilan (SKPP)," tegas kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.

Sejauh ini, pihaknya baru memikirkan bagaimana kasus Anggodo juga bisa dihentikan. Menurutnya, SKPP juga bisa diberikan pada kasus kliennya.

Menanggapi SKPP kasus Bibit-Chandra, Bonaran tidak menganggapnya istimewa. "Biasa saja, tidak luar biasa,� tukasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya