Soal Hibah Kereta, KPK Akan Panggil Hatta

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 14 Desember 2009 15:41 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera akan memanggil mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. Hatta akan diperiksa soal dugaan penggelembungan biaya transportasi hibah kereta api dari Jepang 2006-2007 lalu.

"Kalau memang nanti diperlukan, Menhub saat itu juga kita mintai keterangan juga," Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12/2009).

Namun Johan enggan menjelaskan, substansi pemeriksaan yang akan diterapkan kepada pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian itu.

"Itu yang sedang kita telusuri, apakah Menhub mengetahui tentang ini atau tidak," tegasnya.

Hari ini KPK telah memanggil tiga orang saksi untuk mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eko Saputro. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan upaya cegah tangkal terhadap Sumino.

Sementara itu, Hibah KRL bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Pada 2004, pemerintah melalui PT Kereta Api membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi.

Pada 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama. Kemudian, pada 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation.

Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Dalam pengadaan tersebut diduga negara dirugikan sekira Rp11 miliar.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya