Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Berhasil Ciduk Tersangka Korupsi Lahan PJKA

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |17:37 WIB
Kejaksaan Berhasil Ciduk Tersangka Korupsi Lahan PJKA
Penangkapan Anis Alwainy (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri berhasil menangkap terpidana kasus korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yaitu Anis Alwainy pada hari ini (8/2/2019).

“Kejari Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan yang merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Okezone, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: PT KAI Minta KPK Usut Korupsi Sengketa Lahan Gang Buntu

Adapun, Nirwan menjelaskan bila penangkapan kepada Anis usai bersangkutan divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta pada Maret 2017 silam.

“Pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang bersangkutan dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta rupiah subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti Rp39,7 miliar,” jelas Nirwan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement