JAKARTA - Sidang salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Â
Menurut keterangan JPU Iwan Setiawan, saksi ahli yang dihadirkan yaitu saksi ahli IT, Ruby Z Alamsyah (sebelumnya ditulis Zulkri) dan ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Abdul Mun†im Idris serta ahli balistik.
Â
†Saksi ahli forensik ini untuk semua terdakwa jadi tidak hanya Antasari. Ahli forensik ini untuk membuktikan bahwa si korban mati ditembak, dan untuk menjelaskan karakteristik luka si korban (Nasrudin Zulkarnaen),� ujar Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2009).
Â
Sedangkan ahli IT, lanjutnya, untuk melacak jaringan telepon yang digunakan para terdakwa.
Â
Sebelumnya, saksi ahli forensik Mun'im Idris telah bersaksi untuk terdakwa Antasari pada sidang pekan lalu. Kesaksian Mun†im, sempat menimbulkan kontroversi lantaran dia mengatakan terjadi manipulasi pada mayat Nasrudin.
Â
Dengan demikian, mayat yang telah dimanipulasi ini, menurutnya akan mempersulit identifikasi mayat. Termasuk memperkirakan waktu kematian korban.
Â
Dia juga mengatakan, pistol pembunuh Nasrudin Zulkarnaen berkaliber 9 mm berseberangan dengan hasil penyelidikan Labfor Mabes Polri.
Â
Mendengara hal ini, polisi membantah dan bersikukuh menyebut Nasrudin meninggal akibat diterjang peluru berkaliber 38 mm dan menuding data milik Mun'im Idris meragukan, lantaran tanpa didukung alat kerja yang memadai.
(Lusi Catur Mahgriefie)