Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Pembunuh Nasrudin Telah Hirup Udara Bebas

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2015 |04:48 WIB
Terpidana Pembunuh Nasrudin Telah Hirup Udara Bebas
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat untuk terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono. Dia menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu.

"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2015).

Sigid sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm. Sebelum bebas, dia mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).

Akbar mengungkapkan pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigid itu sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sigid sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009 silam.

"Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015," jelasnya.

Menurut Akbar, pria kelahiran Solo dengan nama depan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) ini, telah mendapatkan remisi sejak tahun 2010, baik itu remisi umum maupun remisi khusus hingga tahun 2015. Dia juga mendapat remisi sebagai pemuka sejak tahun 2011 hingga 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement