"Selain itu yang bersangkutan juga mendaptakan remisi dasawarsa pada tahun 2015 ini. Sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari," bebernya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti Sigid bebas murni. Kata Akbar, mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu masih harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seijin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke Lapas lagi," tukasnya.
Untuk diketahui, Remisi 43 bulan 20 hari juga diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang juga merupakan narapidana atas kasus yang sama. Namun demikian hingga saat ini Antasari belum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
(Angkasa Yudhistira)