JAKARTA – Atasari Azhar dan Su’ud Rusli merupakan dua orang terpidana yang menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antasari sendiri merupakan terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, dan Su’ud Rusli terpidana mati atas kasus pembunuhan Direktur PT Asabar Budyharto Angsono.
“Pak Antasari tahu. Tapi beliau sedang asyik dengan asimilasinya dan saat ini sibuk bekerja. Justru waktu beliau di penjara mungkin bisa datang ke sini (MK) karena nganggur. Karena dapat asimilasi dan kerja di kantor notaris, beliau fokus bekerja kerja sekarang karena awal-awal kuatir dikira tidak kerja, ya dia merestui saja,” kata pengacara Antasari, Bo Yamin kepada Okezone usai sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).
Kendati demikian, untuk menjadi pemohon ataupun memberikan kuasa untuk menggugat UU Nomor 5 Tahun 2010 ini, menurut Yamin, Antasari Azhar belum memiliki keinginan.
“Untuk memberikan kuasa dan menjadi pemohon beliau belum berkeinginan. Sementara ini dia serius dan konsentrasi melakukan asimilasi. Kalau jadi pemohon kan enggak kerja, kantor notarisnya juga complain nanti,” tambah Bo Yamin.