Sidang gugatan terhadap UU Grasi sebelumnya sudah digelar MK. Pada sidang perdana Rabu 9 September 2015, MK menggelar sidang dengan menghadirkan terpidana mati Su’ud Rusli selaku pengugat.
Su’ud merupakan mantan anggota TNI yang dipidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah diputus 2005. Pada saat menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Porong Kelas I Surabaya. Su’ud pernah mencoba melarikan diri karena diperlakukan semena-mena.
Su’ud yang berpangkat Kopral Dua Marinir AL, didakwa atas perkara pembunuhan Direktur PT Asabar Budyharto Angsono. Ia melakukan pembunuhan itu dengan alasan atas pengaruh dari perintah atasan yaitu Letda Syam Ahmad Sanusi selaku atasannya.
Su’ud akhirnya dijatuhi pidana mati dikarenakan tidak pernah berani mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya dan semata-mata menjaga jiwa korsa dan melindungi atasannya untuk pasang badan.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))