Ratusan Botol Miras Disita dari Warung

Nanang Fahrudin, Jurnalis
Senin 21 Desember 2009 23:06 WIB
Share :

BOJONEGORO – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bojonegoro terus melakukan razia minuman keras. Samapta Polres menggerebek tiga warung di lokasi berbeda. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) disita. Tiga pemiliknya, kini menjalani proses hukum.  
Ratusan botol miras itu disita dari warung Toni Siswanto (35), warga Kapas GG Pasar. Di sana, polisi berhasil menyita dua kardus miras berbagai merek dan jenis yang siap jual. Selain itu, polisi juga menyita miras dari Veronika (29), di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas sebanyak 11 botol.
 
Terbanyak, polisi menyita 134 botol dari warung Sumariyati, warga Kecamatan Sumberrejo. Ketiga tersangka langsung dikeler ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Mereka diduga sudah lama menjual miras di warungnya. “Kita masih periksa semuanya, barang bukti sudah kita amankan,” terang Kasat Samapta Polres Bojonegoro AKP Temi A Rahman, Senin (21/12/2009).
 
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus merazia miras menjelang Natal dan Tahun Baru. Tiga tersangka itu akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang penjualan miras tanpa izin. Mereka tidak ditahan, lantaran hanya terkena pidana ringan (tipiring).
 
Razia miras memang kerap dilakukan Polres. Tapi peredarannya tetap saja marak, terutama di warung-warung. Sebelumnya, menjelang Idul Adha, Polsek Kota Bojonegoro, juga menggelar razia. Puluhan botol miras dan arak juga berhasil diamankan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya