KPK Selidiki Gratifikasi di DPR

Koran SI, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2009 10:03 WIB
Share :

JAKARTA - KPK mulai menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terkait rapat panitia khusus (pansus) di DPR. Penyelidikan ini dimulai berdasarkan pengembalian uang Rp100 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mufid A Busyairi, Rabu 19 Desember kemarin.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menyatakan hingga kini masih terus mencari informasi terkait sumber dana yang dikembalikan Mufid.

"Penyelidikan untuk mencari tahu apa benar ada pihak lain yang menerima selain Pak Mufid," beber Haryono di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya banyak anggota DPR yang sudah dijebloskan ke penjara dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek yang bekerjasama dengan DPR. Anggota DPR yang tersangkut kasus gratifikasi itu antara lain, Hamka Yandhu dalam kasus Yayasan BI.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya