JAKARTA - Susno Duadji menyatakan akan mencabut gugatannya terhadap pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar di Polres Metro Jakarta Pusat siang nanti.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Susno, Jhonny Situanda saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2010).
“Setelah klien kami membaca laporan, kami sebagai kuasa hukum diberi kuasa penuh. Kami diundang Pak Susno untuk adakan pertemuan diskusi, dari hasil itu, beliau menyatakan tidak usah diperpanjang, kami diminta untuk mencabut laporan,” jelas Jhonny.
Alasannya, lanjut Jhonny, Susno mengatakan bahwa Bambang Widodo merupakan seniornya di kepolisian. Bagi Susno, Bambang Widodo adalah seorang yang kritis, ilmiah dan reformis.
Jhonny menambahkan, masyarakat tahu bahwa kliennya itu tidak mau bermasalah. Oleh sebab itu, masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan.
“Saya tidak tahu yang jelas Susno bilang mereka tidak pernah bermusuhan,” tandasnya.
Pencabutan gugatan ini rencananya akan dilakukan siang nanti, usai makan siang.
Susno melaporkan Bambang Widodo atas tuduhan pencemaran nama baik, lantaran ucapan pengamat itu di berbagai media yang menyebutkan Susno bermasalah.
Bambang yang merupakan staf pengajar di PTIK dan Universitas Indonesia ini
mengatakan, Susno menciptakan permusuhan dan meminta Presiden dan Kapolri tidak memilih Susno sebagai Wakapolri.
Menanggapi ucapan ini, Jhonny menilai Bambang Widodo sudah bertindak layaknya hakim yang memvonis Susno dan yang bersangkutan diminta segera meminta maaf, mencabut, serta mengklarifikasi statement-nya di semua media.
Sebelum melayangkan gugatan ke Polres Metro Jakarta Pusat, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu sudah mengirim dua kali surat somasi, yaitu pada 17 Desember (Nomor 199/KAP/JS/XII/09) dan 21 Desember 2009.(fbn)
(Lusi Catur Mahgriefie)