JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat maupun tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yang menyatakan pasal tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.
“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Politikus Golkar itu mengaku telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan mencuat. Ia juga mengaku telah mengonfirmasi data tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU, termasuk pihak yang mengikuti uji publik.
Menurut Doli, rancangan PKPU semestinya melalui uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II DPR maupun dokumen yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.