“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” tuturnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu belum bersedia membeberkan secara terbuka dokumen yang menjadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya secara lengkap dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan dapat diperiksa bersama.
“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” tegasnya.
Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu. Ia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik agar proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.