JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah telah menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan, rumusan norma dalam pasal tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim mengatakan, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," klaim Hasyim dikutip, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ketentuan tersebut meliputi:
Pasal 13
(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.