"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan "permufakatan jahat" dan "penyelundupan norma hukum" dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, pihak yang keberatan memiliki ruang untuk mengajukan pengujian norma PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menyebut tidak ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review (JR). Karena itu, ia menilai norma tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.
"Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tersebut telah digunakan sebagai syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," terang Hasyim.
"Dengan demikian, tuduhan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.