Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Handphone Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |04:50 WIB
<i>Handphone</i> Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Penyidik ke Propam
TPN Ganjar-Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam dugaan kasus penyebaran berita bohon tentang ketidaknetralan aparat.

TPN pun bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun Instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," ujar Todung, Selasa (30/1/2024).

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan. TPN bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus Aiman ke Propam Polri.

"Nanti akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan acara yang berlaku. Yang diadukan adalah penyidiknya (kasus Aiman) ke Propam," kata Heru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement