Adapun pelaporan akan berkaitan dengan prosedur yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Aiman.
"Kita akan mempertanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi obyek laporan kita," sambungnya.
Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.
"Tadi sebagaimana disampaikan pak Todung. Bahwa berita acara penyitaan atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya handphone saja. Tapi kemudian yang disita ada HP, sim card, akun instagram dan email," tambahnya.
"Jadi ini yang mungkin akan kita laporkan ke Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum terhadap Aiman," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )