Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |20:05 WIB
Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat melaporkan Komisionar KPU dan Bawaslu ke DKPP.
A
A
A

JAKARTA - Seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut dipicu dugaan kejanggalan dan penyusupan pasal dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya kejanggalan dalam penyusunan PKPU. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023.

"Misalkan terkait dengan ijazah yang ada di luar negeri itu hanya dengan surat penyetaraan. Yang di mana itu katanya permohonan dari Kementerian Pendidikan, tetapi di dalam sidang juga dinyatakan bukan, tidak ada catatan dari Kementerian Pendidikan terkait permohonan hal itu," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, dalam proses uji publik, RDP di DPR, hingga proses harmonisasi PKPU, pasal tersebut tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba muncul," tuturnya melanjutkan.

Sementara itu, seluruh anggota Bawaslu RI turut dilaporkan karena dianggap melakukan pembiaran. Ibnu menyebut Bawaslu sebenarnya sudah mencantumkan temuan ini ke dalam nota keberatan sebagaimana terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement