Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |20:05 WIB
Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat melaporkan Komisionar KPU dan Bawaslu ke DKPP.
A
A
A

"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan pelanggaran administrasi. Hal ini menurut kami bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan," ucapnya.

Dalam petitumnya kepada DKPP, para pengadu meminta seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement