"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan pelanggaran administrasi. Hal ini menurut kami bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan," ucapnya.
Dalam petitumnya kepada DKPP, para pengadu meminta seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
"Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.