Gunawan Santosa Dieksekusi Tahun Ini

Koran SI, Jurnalis
Senin 01 Februari 2010 10:12 WIB
Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba di LP Pasir Putih, Nusakambangan (Foto: Arif Nugroho/Koran SI)
Share :

JAKARTA - Terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba Gunawan Santosa, akan segera dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Gunawan Santosa merupakan satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini.

Eksekusi ini dilakukan karena status hukum enam terpidana, termasuk Gunawan, sudah berstatus hukum tetap. Adapun lima terpidana mati lainnya adalah Meirika Franola (perkara narkotik), Bahar bin Matsar (pembunuhan), Jurit bin Abdullah (pembunuhan), Ibrahim bin Ujang (pembunuhan), dan Suryadi Swhabuana (pembunuhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, berdasarkan evaluasi dan inventarisasi per 31 Desember 2009, terdapat 112 terpidana mati yang sebanyak 43 terpidana belum menentukan sikap berupa peninjauan kembali (PK) atau grasi.

”Sebanyak 19 orang sudah mengajukan grasi, 25 orang mengajukan PK, 17 orang mengajukan upaya hukum kasasi, dan 8 orang mengajukan upaya hukum banding,” ungkap Didiek di Kejagung, Jakarta, Minggu (31/1/2010) kemarin.

Selama 2009, terdapat dua terpidana mati yang meninggal dunia, yaitu Benged Siahaan yang meninggal pada 26 Mei 2009 karena sakit di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cirebon dan Edith Yunita Sianturi yang meninggal pada 6 April 2009 di LP Wanita Tangerang karena sakit.

“Ada juga yang hukumannya berubah menjadi seumur hidup,” jelasnya. Hingga saat ini, ujar dia, total terpidana mati sebanyak 107 orang. Namun, enam di antaranya melarikan dari LP dan sampai saat ini belum ditangkap kembali. Adapun empat terpidana mati mengajukan grasi dan permohonan grasinya telah diteruskan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diproses.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya