JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk kesekian kalinya memeriksa mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. Laksamana diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN Persero Distribusi Jakarta Raya.
"Diperiksa untuk (tersangka) Eddie Widiono," kata Laksamana yang tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Sayangnya, Laksamana mengaku tidak mengetahui dalam peran apa dirinya diperiksa. “Kemungkinan saya ditanya soal kebijakan proyek PLN itu," tutup politisi PDP ini.
Sebelumnya, Laks dipanggil dalam kasus serupa pada 5 Mei lalu. Saat itu Laks tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam perkara korupsi PLN ini, KPK telah menetapkan mantan direktur utamanya Eddie Widiono sebagai tersangka.
Eddie diduga melakukan penggelembungan harga sekira (mark up) Rp45 miliar dalam proyek pengadaan outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (persero) 2000-2006.
(Kemas Irawan Nurrachman)