KEDIRI - Tim Forensik Polda Jawa Timur membongkar makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga menjadi korban malpraktik.
Beberapa jam usai melahirkan anak ketiganya di Rumah Sakit Bersalin Aura Syifa di Desa Tepus, Ngasem, Kediri, Meti Kristina (26) mengalami kejang, serta pendarahan hebat.
Oleh pihak Aura Syifa, ibu yang bersalinan melalui proses normal ini dirujuk ke RSU Bhayangkara Kota Kediri.
Namun, belum sempat memperoleh penanganan medis, nyawa Meti tidak tertolong. Perempuan yang meninggalkan tiga orang anak, termasuk anak yang baru dilahirkanya tersebut dimakamkan 8 Februari 2009.
Tidak terima atas nasib buruk yang terjadi pada istrinya, Hendra Aji Wibowo (suami Meti) membawa permasalahan ke Kepolisian Wilayah Kediri.
“Karena setelah melahirkan pukul 05.00 WIB pagi, istri saya masih terlihat sehat. Namun sekira pukul 19.30 WIB malam tiba-tiba kejang dengan seluruh badan membiru, sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.
Hendra curiga pihak Aura Syifa telah melakukan kekeliruan penanganan. “Saya minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara anak yang dilahirkan Meti dalam keadaan selamat. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini diberi nama Charlie M Kristiawan.
Kepala Unit Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Fadli Widianto membenarkan, jika pembongkaran makam Meti Kristiana sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban dua hari lalu. Fadli juga tidak menampik jika pembongkaran tersebut untuk menegaskan dugaan korban malpraktik. “Kasus ini memang telah ditangani Polda Jatim,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Fadli mengaku, telah memeriksa enam orang saksi, termasuk di antaranya dokter RS Bersalin Aura Syifa. Jasad yang telah diangkat dari liang lahat tersebut akan diotopsi di RS Bhayangkara Kediri. “Kita tunggu saja kapan selesainya,” tandas dia.
Sementara itu, proses pembongkaran makam ini mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian Resor Kota Kediri. Namun dalam hal ini petugas Polresta Kediri hanya sebatas mengamankan.
(TB Ardi Januar)