CIANJUR - Daffa AlGhifari Nugraha (10) warga Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia diduga akibat malapraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang.
Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Keluarga korban pun melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Mei 2024.
Menurut keterangan Ibu korban Syarifahlawati (44) mengungkapkan, awalnya anaknya tersebut mengalami sakit demam dan dibawa ke sebuah mantri yang berada dekat dengan kediamannya.
Namun, pihak mantri meminta korban untuk dirujuk ke Puskesmas Sindangbarang. Pada saat tiba di Puskesmas korban bernama Daffa itu langsung dipasangkan infus dan kondisinya pun membaik.
Setelah kondisinya membaik, pihak keluarga meminta untuk membawanya pulang. Namun, sebelum korban pulang pihak Puskesmas memberikan suntikan antibiotik kepada korban, setelah dilakukan penyuntikan korban malan mengalami muntah dan kejang.
"Setelah kejang anak itu disuntik lagi lewat impusan, iya suntikan kedua katanya itu penenang. Udah gitu kan anak lagi kejang di suntik langsung diam lemes badannya itu ditanya udah gak respons udah koma," tutur Ibunya pada saat ditemui, Selasa (21/5/2024).
Pada saat itu lanjut ibu korban, korban pun langsung diberikan oksigen oleh perawat dan dilakukan penyuntikan ketiga kalinya hingga anaknya semakin drop.
"Gak tau suntikan apa, setelah beres disuntik itu anak langsung biru saya lihat mukanya itu lalu saya panggil dokter dok kenapa ini terus dia bilang anaknya sudah meninggal," ungkapnya.
Pihak keluarga pun merasa kesal dan kecewa dengan apa yang ditunjukkan pihak puskesmas hingga mengakibatkan anak satu-satunya itu meninggal dunia. Setelah itu, pihak korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.