JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil Albert Francis, orangtua Alvaro (7), bocah yang meninggal dunia setelah menjalani operasi diduga menjadi korban malapraktik RS Kartika Husada, Bekasi. Rencananya, pemanggilan bakal dilakukan Kamis 5 Oktober 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Albert pihaknya juga turut menjadwalkan pemanggilan terhadap kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun.
"Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," ujar Ade, Rabu (4/10/2023).
Ade menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan lembaga profesi kedokteran, yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami kasus tersebut.
"Tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI maupun IDI, termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.
Diketahui, nasib nahas dialami bocah bernama Alvaro (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.