Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat Alvaro dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Selanjutnya, kata Christmanto, Alvaro yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar hingga dinyatakan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin 2 Oktober 2023.
Laporan keluarga itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Arief Setyadi )