Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Polisi Panggil Orangtua Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2023 |17:49 WIB
Besok, Polisi Panggil Orangtua Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel
Bocah meninggal usai mati batang otak (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil Albert Francis, orangtua Alvaro (7), bocah yang meninggal dunia setelah menjalani operasi diduga menjadi korban malapraktik RS Kartika Husada, Bekasi. Rencananya, pemanggilan bakal dilakukan Kamis 5 Oktober 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Albert pihaknya juga turut menjadwalkan pemanggilan terhadap kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun.

"Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," ujar Ade, Rabu (4/10/2023).

Ade menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan lembaga profesi kedokteran, yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami kasus tersebut.

"Tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI maupun IDI, termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.

Diketahui, nasib nahas dialami bocah bernama Alvaro (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat Alvaro dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.

Selanjutnya, kata Christmanto, Alvaro yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar hingga dinyatakan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin 2 Oktober 2023.

Laporan keluarga itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement