Hindari Gratifikasi, Alasan Pencopotan Susno

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 24 Mei 2010 20:39 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri memprediksi tersangka kasus suap PT Salmah Arowana Lestari Komjen Pol Susno Duadji akan kembali melakukan pelanggaran gratifikasi jika masih berposisi sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

"Dia sudah bukan kabareskrim jadi sudah gak bisa mengulangi lagi. Kecuali dia jadi kabareskrim lagi, dia bisa mengulangi," kata Wakadiv Humas Brigjen Pol Zainuri Lubis di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2010).

Lebih lanjut Zainuri mengatakan bahwa memang ada situasi tertentu sehingga membuat Polri menahan Susno. "Jadi, pertama syarat penangkapan dan penahanan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kedua tidak mempersulit ataupun tidak menghilangkan barang bukti. Kalau melarikan diri rasanya Pak Susno tidak akan melakukannya," imbuhnya.

Ketiga syarat tersebut tidak harus dipenuhi semua, tapi satu syaratpun sudah bisa dijadikan alasan untuk menahan jendral bintang tiga non job Mabes Polri.

"Sendiri-sendiri juga bisa. Tidak harus lengkap bisa. Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan. Baru satu sudah cukup. Mempersulit, kemungkinannya tinggi," bebernya.

Indikasi mantan Kapolda Jabar Komjen Pol Susno Duadji mempersulitnya di mana? "Pernahkah Anda mendengar bahwa dia nggak mau diperiksa? Nah itu namanya mempersulit. Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan. Itu mempersulit," tutupnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno duadji dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok oleh Tim Independen bentukan Mabes Polri. Susno dituding menerima uang suap sebesar Rp500 juta terkait kasus Arowana.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya