MA Tolak Kasasi PT Billabong

Rohmat, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2010 21:28 WIB
(Foto: Koran SI)
Share :

DENPASAR- Mahkamah Agung menolak kasasi PT Billlabong Indonesia dalam sengketa kerjasama dan lisensi dengan CV Bali Balance.
 
Keputusan MA dikeluarkan tanggal 11 Mei 2010,  oleh majelis hakim yang beranggotakan Valirene JL Kriekhoff, Imam Soebech, Paulus Lotulung. Putusan MA itu menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta.
 
Dalam putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan CV Bali Balance terhadap Billabong,  Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM dan GSM (Operation) Pty.Ltd.
 
"Ini berarti izin operasional PT Billabong dan GSM (Operation) Pty.Ltd, harus dicabut atau dibatalkan demi hukum," terang Kuasa Hukum Bali Balance, Agus Setiawan dan Edi Rohaedi di Denpasar, Kamis (10/6/2010) malam.
 
Dikatakan Agus, jauh sebelum upaya banding, mestinya BKPM sudah melaksanakan keputusan PTUN Jakarta, tentang penundaan Keputusan Tata Usaha Negara (Surat Izin Kepala BKPM, tentang surat izin usaha tetap PT Billabong Indonesia.
 
Anehnya, ujar Agus, BKPM tidak melaksanakan atau mematuhi hingga kini."PTUN telah memerintahkan BKPM RI untuk menunda keputusannya, namun hal itu justru diabaikan untuk penetapan penundaan hukum tersebut," ujar dia.
 
Walaupun penetapan penundaan tersebut sudah diperkuat PTUN Jakarta dan MA, yang secara jelas berarti izin Billabong harus dicabut atau dibatalkan. Karena BKPM itu tidak mengindahkan putusan penundaan sehingga surat izin BKPM tersebut dimanfaatkan pihak tertentu sebanyak banyaknya sehingga merugikan pihak lain.
 
Atas kerugian material dan immaterial membuat Bali Balance mencari perlindungan hukum dengan cara mengajukan upaya banding sebagaimana diatur ketentuan yang ada.
 
Menyoal keputusan Pengadilan Tinggi PT Queensland (Australia) yang memenangkan Billabong, terkait masalah kerjasama hal itu dinilai tidak ada pengaruhnya."Ya tidak ada artinya lagi, sebab kerjasamanya memang sudah berakhir," tambahnya.
 
Seperti diketahui kerjasama bisnis Billabong dan Bali Balance dilakukan sejak tahun 1995, akhirnya berakhir dengan perselisihan.Masalah terjadi setelah Wayan Suwenda selaku owner Bali Balance meninggal dunia tahun 2005. Kasusnya berkembang dan kini telah masuk ranah hukum hingga tingkat MA.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya