JAKARTA - Pro dan kontra terkait rencana pembangunan mal atau town square di kawasan Taman Ria Senayan terus bergulir.
Namun Pemerintah Daerah DKI Jakarta tetap akan merealisasikan rencana tersebut meski mendapat penolakan dari kalangan DPR. Alasannya, pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan itu terkait hak pengembangan wilayah.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, pembangunan mal tersebut sebenarnya sudah ada sejak dulu.
"Cuma karena tidak maksimal lalu dibongkar. Sekarang mau dibangun lagi. Kenapa dipermasalahkan? Itukan sebenarnya ada dua, ada hak kepemilikan dan hak pengembangan. Terus apa yang salah," jelas dia kepada okezone, Jumat (24/7/2010).
Dia juga membantah adanya kajian DPR yang mengusulkan Taman Ria menjadi taman hijau dan lokasi unjuk rasa. "Salah itu, nggak ada. Dulu itu memang sudah ada, kenapa sekarang dipermasalahkan?" tandasnya lagi.
Wiriyatmoko juga tidak mempermasalahkan adanya penolakan dari DPR terhadap rencana pembangunan mal tersebut. "Itu kan sudah persoalan lain, yang penting sekarang punya dampak legal dulu. Itu termasuk pada hak pengembangan, development rights. Kalau Amdal, itu urusan BPHLD," ujarnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)