Edarkan Ganja Seorang Residivis Didor

Ibnu Saechu, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2010 12:13 WIB
Share :

CIREBON - Agus alias Komeng (28) residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) terpaksa ditembak kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.  
Tersangka Agus ditangkap di sebuah rumah kosong di Kejawanan, Harjamukti, Kota Cirebon dengan barang bukti sepuluh paket ganja kering masing-masing seharga Rp150 ribu.
 
Setelah mendapat penanganan medis akibat luka tembak di kaki kirinya, warga Kelurahan Winangun Dalem Kecamatan Pekalipan ini kemudian langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres Cirebon Kota.
 
Saat diinterogasi petugas, tersangka Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TT yang pernah satu sel saat masih ditahan di rutan.
 
“Barang tersebut saya beli dari TT seharga Rp800 ribu,” ujar Agus saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 29 Juli.
 
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon, AKP Tri Siliyanto mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka Agus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan ganja.
 
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kami punya cukup bukti untuk menangkap pelaku yang baru keluar LP karena kasus sabu-sabu ini,” ujar Tri.
 
Pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Tersangka Agus dijerat UU No 35 Tahun 2010 tentang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
 

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya