Hotma: Teknis Dakwaan Jaksa Menyimpang

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2010 14:10 WIB
Hotma Sitompul (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Sjahril Johan, menilai dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum menyimpang dari pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejagung serta pedoman teknis peradilan Mahkamah Agung (MA).

"Melihat dakwaan penuntut umum dengan menggunakan kata kesatu dan kedua seolah-olah dakwaan menggunakan bentuk dakwaan komulatif (Cumulatif Tenn Laste Legging). Namun di sisi lain menggunakan bentuk dakwaan kesatu primair subsidair dan kedua primair subsidair seolah-olah dakwaan penuntut merupakan dakwaan subsidairitas," ujar salah satu pengacara Sjahril Johan, Hotma Sitompul di PN Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).

Menurut dia, jika JPU bermaksud menggunakan bentuk dakwaan komulatif maka kata "primair subsidair" dalam dakwaan harus dihapuskan.

"Tapi jika penuntut umum bermaksud menggunakan bentuk dakwaan alternatif maka dakwaan kata kesatu harus disebut dengan dakwaan kata pertama sesuai dengan buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI," sambungnya.

Sjahril, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sila Pulungan didakwa pasal berlapis.

Dakwaan pertama primer, Pasal 5 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan kedua primer, Sjahril Djohan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Lalu, untuk subsidairnya, yaitu Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya