JAKARTA- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji disebut-sebut meminta jatah 15 persen untuk menyelesaikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Sjahril Johan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudarmin ini, Jaksa Sila Pulungan mempaparkan kedekatan Sjahril Johan dengan Susno. Sjahril dianggap berperan sebagai penghubung Haposan Hutagalung dengan Susno, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, antara Oktober hingga September 2009, terdakwa Sjahril Johan bersama Haposan Hutagalung bertemu dengan Raja Erizman diruang kerja Brigjen Raja Erizman selaku Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Di sana mereka membicarakan pembagian uang, sehubungan dengan kasus pajak Gayus Tambunan, jika blokir dana Gayus dibuka.
"Selanjutnya Hoposan Hutagalung membicarakan kesepakatan dengan terdakwa Sjahril Johan mengenai success fee untuk Susno Duadji sebesar
15 persen tersebut kepada Ho Kian Huat," ujar papar Sila.
Permintaan itu di luar uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima Susno dalam kasus Arwana. Dalam dakwaan juga disebutkan uang sebesar Rp500 juta itu diberikan oleh Hoposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacara investor PT SAL, Ho Kian Huat.
Jaksa kemudian menjerat Sjaril dengan Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidernya, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sjahril juga akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Lalu, untuk subsidernya, yaitu Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
(Dede Suryana)