Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cirus Sinaga Resmi Dipecat

Isnaini , Jurnalis-Jum'at, 07 September 2012 |13:59 WIB
Cirus Sinaga Resmi Dipecat
Foto: (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief resmi meneken surat pemberhentian tetap untuk jaksa senior nonaktif Cirus Sinaga. Pemberhentian tetap ini diputuskan menyusul eksekusi terhadap Cirus yang divonis lima tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, laporan Cirus telah dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diterimanya pada Selasa 4 September lalu.

"Sudah dilaporkan ke saya dan jamwas, sudah berkekuatan hukum tetap sudah dieksekusi, secara hukum yang berlaku diberhentikan tetap, kan kemarin diberhentikan sementara," ujar Basrief dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (7/9/2012).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Albertina Ho beberapa waktu lalu sebelumnya telah menjatuhkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Cirus didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.

Majelis Hakim MA juga telah menolak kasasi yang diajukan Cirus, sehingga tetap menghukumnya selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Cirus terbukti dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Halomoan Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Kasus Gayus pun saat itu kemudian diarahkan kepada tindak pidana penggelapan uang, bukan korupsi.

Cirus selaku jaksa peneliti dan penuntut telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak menyertakan pendapatnya mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus.

Dalam sejumlah kesaksian untuk Cirus, saksi-saksi dari Polri mengaku tidak pernah menambahkan pasal penggelapan dalam berkas Gayus. Penyidik Bareskrim nonaktif yang juga menjadi pesakitan, Komisaris Polisi (Kompol) Arafat Enanie sempat memprotes penambahan pasal penggelapan yang kemudian direvisi Kejaksaan.

Bekas penyidik Gayus Tambunan ini juga menyebut Cirus pernah memalsukan tanda tangan atasannya, Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manullang. Perintah Cirus ini, kata Arafat disampaikan kepada jaksa penilai lainnya, Fadil Regan. Hal tersebut menurut Arafat, dilakukan Cirus untuk mengesahkan perubahan berkas perkara lengkap (P21) sesuai yang diminta dirinya.

Vonis penjara terhadap Cirus ini menambah catatan jaksa yang masuk bui. Terakhir, Jaksa Ester Thanak yang divonis satu tahun penjara. Ester terbukti terlibat dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir di Polsek Pademangan pada 2009 lalu.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement