Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Eksekusi Cirus Sinaga ke LP Salemba

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 04 September 2012 |11:30 WIB
Jaksa Eksekusi Cirus Sinaga ke LP Salemba
Cirus Sinaga (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pagi tadi mengeksekusi jaksa nonaktif Cirus Sinaga dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negari Jakarta Selatan, Masyhudi. "Eksekusi sudah dilaksanakan pagi hari ini tadi, dari Rutan ke LP Salemba," ujar Masyhudi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Dia menambahkan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah diterima pihaknya pada Jumat pekan lalu pascaputusan kasasi yang dilayangkan Cirus ditolak Majelis Hakim MA. Cirus kemudian tetap dihukum lima tahun kurungan penjara.

"Setelah eksekusi kami lakukan, selanjutnya kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemudian ke Jaksa Agung," imbuh dia. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Cirus, lanjut Masyhudi, hal itu merupakan kewenangan pimpinan Kejagung.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, setelah pimpinan Kejagung menerima salinan putusan dari laporan tim jaksa eksekusi, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti setelah menerima laporan itu tentu nanti segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada. Saya kira kalau sudah ada putusan sudah pemberhentian sementara. Karena sudah ada pemberhentian sementara tinggal menindak lanjuti hasil-hasil putusan itu sendiri," ujar Darmono.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Albertina Ho beberapa waktu lalu menjatuhi terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan ini dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cirus dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Majelis Hakim MA juga telah menolak kasasi yang diajukan Cirus, sehingga tetap menghukumnya selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Cirus terbukti dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Halomoan Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Kasus Gayus pun saat itu kemudian diarahkan kepada tindak pidana penggelapan uang, bukan korupsi.

Cirus selaku jaksa peneliti dan penuntut telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak menyertakan pendapatnya mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus.

Dalam sejumlah kesaksian untuk Cirus, saksi-saksi dari Polri mengaku tidak pernah menambahkan pasal penggelapan dalam berkas Gayus. Penyidik Bareskrim nonaktif yang juga menjadi pesakitan, Komisaris Polisi (Kompol) Arafat Enanie sempat memprotes penambahan pasal penggelapan yang kemudian direvisi Kejaksaan.

Bekas penyidik Gayus Tambunan ini juga menyebut Cirus pernah memalsukan tanda tangan atasannya, Direktur Pra Penuntutan Jampidum, Poltak Manullang. Perintah Cirus ini, kata Arafat disampaikan kepada jaksa penilai lainnya, Fadil Regan. Hal tersebut menurut Arafat, dilakukan Cirus untuk mengesahkan perubahan berkas perkara lengkap (P21) sesuai yang diminta dirinya.

Vonis penjara terhadap Cirus ini menambah catatan jaksa yang masuk bui. Terakhir, Jaksa Ester Thanak yang divonis satu tahun penjara. Ester terbukti terlibat dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir di Polsek Pademangan pada 2009 lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement